Konsep dasar
Undang-undang Penataan Ruang
Penataan ruang di Indonesia diatur dalam
Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang
secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti
dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948
Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1]
Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang
diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang
Penataan Ruang adalah :
a.
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik
sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan
upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan
berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional
dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa perkembangan situasi dan kondisi
nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka
penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c.
bahwa untuk memperkukuh Ketahanan
Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi
daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi
menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar
tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
d.
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan
pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang
sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif,
dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
e.
bahwa secara geografis Negara Kesatuan
Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan
penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan
keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam
undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola
ruang. Struktur ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan
ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung
dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Adapun kawasan-kawasan
peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya,
kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan
metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan
kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu
diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi
yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan
Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World
TradeOrganization). Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World
Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak
persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO,
2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah
Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip
dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan
memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah :
·
transparency,
·
non-discrimination,
·
mutual recognition,
·
equivalence and
·
harmonization
Penetapan
standar dalam industri diperlukan untuk :
·
Meningkatkan perlindungan kepada
konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk
keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan
hidup;
·
Membantu kelancaran perdagangan;
·
Mewujudkan persaingan usaha yang sehat
dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung dalam standardisasi ada yang
bersifat lokal, nasional dan regional dan global.
Badan standar di dunia
yang paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi
(International Organization for Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan
penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional
setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para
pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak
ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of environmental
performance certification and labelling that is practised around the world. An
“ecolabel” is a label which identifies overall environmental preference of a
product or service within a specific product/service category based on life
cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim statements
developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is awarded by an
impartial third-party in relation to certain products or services that are
independently determined to meet environmental leadership criteria.
ISO menggolongkan Voluntary
Environmental Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :
·
Type I – a voluntary, multiple-criteria
based, third party program that awards a license that authorizes the use of
environmental labels on products indicating overall environmental preferability
of a product within a particular product category based on life cycle
considerations
·
Type II — informative environmental
self-declaration claims
·
Type III — voluntary programs that
provide quantified environmental data of a product, under pre-set categories of
parameters set by a qualified third
party and based on life cycle assessment, and verified by that or
another qualified third party
Dalam tahun 1995
didirikan GATS yaitu yang merupakan traktat dari WTO berdasarkan negosiasi
Putaran Uruguay. GATS mencakup semua sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa
Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan ini menunjukkan bahwa globalisasi dan
liberalisasi telah menjadi kenyataan dan keniscayaan yang dihadapi negara-negara
di dunia saat ini. Globalisasi tersebut merupakan konsekuensi dari Integrasi
ekonomi ke dalam perekonomian dunia. Liberalisasi perdagangan secara
berkelanjutan dalam kerangka multilateral, regional dan bilateral. Namun
demikian, untuk memberi kesiapan kepada negara-negara yang masih sedang
berkembang, diusahakan agar Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap Mengacu
kepada tujuan kebijakan nasional Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui
perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen Memperhatikan
tingkat perkembangan pembangunan tiap negara.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber
daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how
termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait.
Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya
menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan
kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri
host country.
Negara-negara yang
beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi
dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat
tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan
pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi
proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan
maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan
memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi
teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang
memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar
merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan
pengembangan teknologi baru. Keempat hal tersebut adalah :
1.
Just-in-time investment strategy
2.
Pengembangan teknologi dengan cara yang
progresif dan inkremental
3.
Sistem integrasi manufaktur berbasis
manusia
4.
Integrasi teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar
ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang
perlu dijaga adalah :
1.
Mengakui dan menempatkan proses belajar
dan meniru sebagai hal yang penting
2.
Mengusahakan kebijakan yang memungkinkan
adanya transfer teknologi
3.
Memiliki strategi dari peniru (imitator)
menjadi pembaharu (inovator)
4.
Memanfaatkan keunggulan dan kearifan
lokal
Akhirnya akses kepada
dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu
pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih
berkembang.
Industri
dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup
Amdal dalam sistem PerijinanDalam
Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup
dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem
perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat
kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi :
-
Sistem pelaporan sebagai sarana
pemantauan kinerja kegiatan
-
Pemantauan oleh perusahaan, instansi
Pemerintahdan masyarakat
-
Laporan berkala sebagai alat evaluasi
kinerja perusahaan kepada stakeholders-
Laporan dan tanggungjawab public
-
Compliance monitoring dan pengembangan
kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila
telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL.
Persyaratan tersebut
mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor
secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya
tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga
adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik
akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk
jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin
usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan,
dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan
kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Penyerahan
Kewenangan Usaha
Hal-hal yang menjadi pokok perhatian
dalam penyerahan kewenangan usaha dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
daerah sebagai buah dari reformasi dan otonomi daerah adalah :
1. Implikasi
kewenangan daerah dan Pemda dalam proses industrialisasi
2. Desentralisasi
proses pengambilan keputusan tentang kegiatan/ usaha
3. Investasi
& kerjasama internasional secara langsung
4. Tantangan
industrialisasi dan masalah Pendapatan Asli Daerah
5. Alih
teknologi dan peluang kerja
Masalah PAD memerlukan
perhatian yang serius karena sebagai dampak dari demokrasi jangka pendek
(ketidakpastian kelanjutan incumbent local government to govern) dapat
memberikan tekanan yang tidak seimbang dan berlebihan dengan pemberian ijin
yang tidak mempertimbangkan daya tahan lingkungan. Izin-ijin kehutanan,
pertambangan, pembangunan permukiman dan sebagainya adalah bidang-bidang yang
rawan tergoda untuk diumbar pengeksploitasiannya. Karena itu, sosialisasi
konsep pembangunan industri berkelanjutan (sustainable way of life) adalah
mutlak untuk ditanamkan kesadarannya kepada Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya
dengan kesadaran perlindungan lingkungan, pemberian kewenangan yang terlalu
longgar kepada Pemerintah Daerah memberikan dampak dilematis. Mengingat sistem
demokrasi kita yang masih muda di alam reformasi ini, ketiadaan jaminan
kelangsungan Pemerintahan untuk satu dua periode mengakibatkan penguasa daerah
sering terlalu berwawasan sempit dan jangka pendek serta terjebak dalam
pragmatisme populer untuk mendapatkan PAD yang lebih besar. Dalam konteks
inilah Pemerintah Pusat harus aktif dan firm dalam menerapkan standar minimal
pengelolaan lingkungan yang menjadi pedoman bagi Pemda dalam mengelola
kewenangan perijinan yang dipunyainya
REFERENSI
:
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar